September 20, 2016

Tanya Jawab Bersama Ulama

Tanya Jawab bersama 

Syaikh Shalih Suhaimi terkait masalah Tauhid & Syirik

Terjemahan dari dialog tersebut:

Asy-Syaikh: Na’am
Penanya     : Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
Asy-Syaikh: Wa’alaikum Salam wa Rahmatullahi wa Barakatuh

Penanya     : Apa kabarmu wahai Syaikh, Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimi?
Asy-Syaikh: Baik, Alhamdulillah. Silahkan!

Penanya     : Berikut ini beberapa pertanyaan terkait dengan masalah syirik dan tauhid dan kufur kepada thaghut.
Asy-Syaikh: Na’am

Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepadamu. Telah dimaklumi bersama bahwa iman adalah ucapan dan keyakinan dan amal. Dan kebalikannya, kekufuran terjadi dengan keyakinan dan ucapan dan perbuatan, tanpa keyakinan. Pertanyaannya; Apakah orang yang sujud kepada berhala…
Asy-Syaikh memotong: Kekufuran terjadi dengan apa?

Penanya mengulangi: Dan kekufuran terjadi dengan keyakinan dan ucapan dan amalan. Ini benar?
Asy-Syaikh : Tidak ada yang salah. Kufur terhadap thaghut kadang terjadi sebab keyakinan, kadang dengan sebab amal perbuatan.

Penanya: Barakallahufiik. Pertanyaannya, apakah orang yang sujud kepada berhala atau menyembelih untuk penghuni kubur kafir sesuai hukum di dunia…................................................................................. Asy-Syaikh: Dia musyrik. Orang yang sujud kepada berhala atau menyembelih untuk kuburan, atau sujud kepada penghuni kubur, atau menyembelih untuk mereka atau memberikan nazar kepada mereka, dia musyrik. Karenanya mereka tidak dinikahi dan tidak boleh menikahi…
Penanya: Sesuai hukum di dunia. Kami nilai mereka sebagai orang musyrik di dunia.
Asy-Syaikh: Iya di dunia. Adapun kondisi bahwa mereka diberi udzur atau tidak, kami tidak tahu. Kita serahkan urusan ini kepada Allah.

Penanya: Banyak ikhwah yang mengaku salafi meyakini bahwa orang musyrik yang jahil masih muslim sampai ditegakkan kepadanya hujjah.
Asy-Syaikh: Tidak benar. Orang musyrik tetap musyrik, tinggal masalah: Apakah dia diberi udzur disisi Allah? Ini kita tidak mengetahuinya. Tapi ilmunya ada disisi Allah. Dan perbuatannya syirik dan tidak dihajikan dan sembelihannya tidak boleh dimakan apabila diketahui bahwa dia melakukan hal ini.
Tapi saya ingin mengingatkan akan satu permasalahan, yaitu saya melihat di Maroko sebuah fatwa dari seorang yang jahil mengatakan: Semua sembelihan orang Maroko haram, karena dia bilang; Semua mereka musyrikun. Ucapan seperti ini keliru. Apabila kamu tidak melihat sendiri orang melakukan kesyirikan, kamu jangan menilai berdasarkan adat yang ada pada kebanyakan orang. Karena pada asalnya seorang muslim selamat dari kesyirikan sampai datang dalil yang benar bahwa dia menyembelih untuk kuburan atau memberikan nadzar kepadanya. Adapun kamu nilai mereka atas dasar bahwa mereka berpegang dengan ajaran mayoritas orang di negeri tersebut dan mayoritas mereka melakukan hal ini, hukum seperti ini (tidak tepat) dalam perkara ini.

Penanya: Barakallahu fiik. Apakah salaf  berselisih dalam perkara ini, bahwa musyrik dikafirkan pada hukum dunia?
Asy-Syaikh: Salaf tidak berselisih dalam hal ini, musyrik tetap musyrik. Tapi khilaf dalam perkara udzur bagi mereka disisi Allah atau tidak ada udzur bagi mereka. Perkara ini diserahkan urusannya kepada Allah. Adapun berkenaan dengan dia, kami nilai sesuai yang tampak (lahir) dan Allah Yang Maha Tahu apa yang tidak tampak.

Penanya: Pertanyaan terakhir boleh wahai Syaikh?
Asy-Syaikh: Na’am.

Penanya: Kaidah tahaqquq syuruth wan-tifa’ul mawani’ (harus terpenuhi syarat-syarat dan tidak terdapat penghalang-penghalang) ini kaidah mutlak atau berlaku hanya dalam perkara yang samar/khafiyyah.
Asy-Syaikh: Ini kaidah mutlak terkait dengan perkara-perkara yang tidak terang. Adapun perkara-perkara yang terang sekali kaidah ini tidak diterapkan dalam perkara tersebut. Yakni misalnya ucapan: Buatkan untuk kami dzatu anwath seperti mereka memiliki dzatu anwath. Para shahabat tidak sujud kepadanya dan tidak beribadah kepadanya. Tapi seseorang menyembelih untuk selain Allah, memberikan nadzar kepada selain Allah, perkara ini saya katakan; Hal ini urusannya diserahkan kepada Allah. Adapun kita di dunia kita nilai bahwa dia musyrik.

Penanya: Saya seorang pelajar pemula atau orang yang awam, bolehkah bagi saya mengkafirkan orang yang sujud kepada berhala jika saya melihat seseorang sujud kepada berhala?
Asy-Syaikh; Kamu nasihati dia. Jangan bilang kepadanya; kamu musyrik! Karena mungkin dia tidak akan terima ucapanmu jika kamu datang kepadanya dengan cara seperti ini. Tapi jika kamu melihatnya sujud kepada berhala, atau menyembelih untuknya, atau bernadzar untuknya maka dinilai orang ini telah kafir. Tapi wajib atasmu menasihati dia dan mengarahkannya. Apabila dia rujuk dan menerima, Alhamdulillah. Apabila tidak maka dia musyrik.

Penanya: Barakallahu fiik

Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Jafar Salih Hafizohulloh
27 Juli 2016
Sumber artikel: TauhidFirst